Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segudang Kasus di Bea Cukai  

image-gnews
Barang bukti penyelundupan shabu 17,9 kg. TEMPO/Fransisco Rosarians
Barang bukti penyelundupan shabu 17,9 kg. TEMPO/Fransisco Rosarians
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono, mencoreng nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Padahal, instansi ini cukup banyak menggagalkan kasus penyelundupan. Di antaranya kasus narkotika seperti penyelundupan serbuk sabu, pil ekstasi, dan ganja. Bea Cukai juga pernah menyita kontainer berisi BlackBerry, rotan, kayu dan mobil mewah.

Pada 7 Februari 2013, sabu seberat 6.068 gram diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, Soekarno Hatta, dan Jakarta (Halim). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ada lima kasus pengiriman barang dan penyelundupan sabu yang digagalkan awal tahun 2013. (Baca : Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 6,1 Kilogram Sabu | )

Pada 18 September 2013, petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menunjukkan kontainer berisi barang bukti rotan selundupan disita di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, yakni kontainer berisi rotan senilai Rp 550 juta yang akan dikirim ke Cina.

Pada 23 September 2012, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 35 ribu kiloliter minyak mentah yang akan dikirim dari Kepulauan Riau ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.

Tanker itu menyelundupkan minyak dengan menggunakan modus antarpulau. Semestinya, tanker berlayar dari Dumai menuju Cilacap. Di tengah jalan, kapal berubah haluan. Akibatnya, negara bisa dirugikan hingga belasan milyar rupiah. (Baca :Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak)

Selanjutnya, Barang Selundupan Lainnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

1 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

2 hari lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kedua kiri) mendampingi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (tengah)menunjukan benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

3 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

3 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya duduk di dalam truk saat relokasi paksa dari tempat penampungan sementara di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Desa Suak Nie, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.


Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

3 hari lalu

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar dari Pelabuhan Ratu ke Singapura, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

5 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

5 hari lalu

Konferensi pers tentang penggagalan penyelundupan benih lobster di Jambi senilai Rp 25 miliar. TEMPO/Istimewa
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.